PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN



Ø     Menurut pasal 4 presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar, presiden adalah kepala negara eksekutif dalam Negara.
Ø    Pemilihan presiden secara langsung, prosedurnya sesuai dengan pasal 6a UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a)  Pasangan calon presiden dan wakil presiden disusun oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
b)    Pasangan  yang mendapat suara lebih lima puluh persen dan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah provinsi seluruh Indonesia.
c)   Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi maka dua pasangan calon yang suara  terbanyak dipilih oleh rakyat kembali secara langsung dan yang mendapat suara terbanyak diantaranya dilantik.
Ø      Pasal 7 menetapkan bahwa masa jabatan bagi presiden dan wakil presiden ialah selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali ketegasan berapa kali masa jabatan tidak ditentukan oleh MPR.
Ø          Tugas dan wewenang presiden dan wakil presiden.
1.      Tugas Presiden :
·         Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. juga  memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
·         Wewenang, dan hak Presiden antara lain:
a)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b)      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c)      Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d)     Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
e)      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f)       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
g)      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
h)      Menyatakan keadaan bahaya.
i)        Mengangkat duta dan konsul.

2.      Wakil Presiden
·         Fungsi Wakil Presiden adalah :
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden. 
·         Tugas  Wakil Presiden
a)      Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain .      
b)      Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
·         Wewenang Wakil Presiden
a)      Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari                                                                                                                                  
b)      Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden.  
c)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMEROLEHAN BAHASA ANAK

Faktor-Faktor dalam Memilih Media

TAHAP-TAHAP PEMEROLEHAN BAHASA ANAK TAHAP TELEGRAFIS