PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Ø Menurut pasal 4 presiden Indonesia
memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar, presiden adalah
kepala negara eksekutif dalam Negara.
Ø Pemilihan presiden secara langsung, prosedurnya sesuai dengan pasal
6a UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Pasangan
calon presiden dan wakil presiden disusun oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
b) Pasangan yang mendapat suara lebih lima puluh persen
dan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
setengah provinsi seluruh Indonesia.
c) Apabila
ketentuan di atas tidak terpenuhi maka dua pasangan calon yang suara terbanyak dipilih oleh rakyat kembali secara
langsung dan yang mendapat suara terbanyak diantaranya dilantik.
Ø Pasal 7 menetapkan bahwa masa jabatan bagi presiden dan wakil
presiden ialah selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
ketegasan berapa kali masa jabatan tidak ditentukan oleh MPR.
Ø Tugas dan wewenang presiden dan wakil presiden.
1.
Tugas
Presiden :
·
Tugas
Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. juga memastikan apakah jajaran pemerintahannya
temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
·
Wewenang,
dan hak Presiden antara lain:
a)
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b)
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara.
c)
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
d)
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
e)
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
f)
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR.
g)
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
h)
Menyatakan
keadaan bahaya.
i)
Mengangkat
duta dan konsul.
2.
Wakil
Presiden
·
Fungsi
Wakil Presiden adalah :
Mendampingi
Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau
juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau
halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat
menjabat presiden.
·
Tugas Wakil Presiden
a)
Mendampingi
sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain
.
b)
Membantu
dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
·
Wewenang
Wakil Presiden
a)
Melaksanakan
tugas teknis pemerintahan sehari-hari
b)
Menyusun
agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan
yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden.
c)
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Komentar
Posting Komentar