TEORI ASAL USUL NEGARA
Banyak
teori tentang asal usul negara diantaranya akan dijelaskan dalam artikel ini
secara singkat yaitu sebagai berikut :
1.
Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak
Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari determinisme religius, yaitu
segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, anda dapat memaca
Pembukaan UUD 1945 ATAS BERKAT Allah dan seterusnya.
2.
Teori Kenyataan
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul/muncul karena
kenyataan, artinya berdasarkan syarat0syarat tertentu yang sudah dipenuhi,
misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari dalam dan
luar.
3.
Teori Perjanjian atau Kontrak Sosial
Teori menganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian
bersama. Perjanjian itu dapat antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu
negara atau pun perjanjian antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.
4.
Teori Penaklukan
Teori menganggap bahwa negara itu timbul/muncul karena adanya
kelompok manusia yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi
karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan. Teori ini juga
disebut teori kekuatan karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum dan
kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d’etic nya negara.
5.
Teori Alamiah.
Teori ini menganggap bahwa negara dalah ciptaan alam karena manusia
dianggap sebagai mahluk sosial dan sekaligus mahluk politik. Oleh karena itu,
manusia ditakdirkan untuk hidup bernegar. Jadi dalam siatuasi dan kondisi
setempat yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.
6.
Teori Historis.
Teori menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi
timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh
karena nya lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan
kondisi dari lingkungan setempat, waktu dan tuntutan zaman sehingga secara
historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
7.
Teori Organis.
Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah
dianggap sebagai tulang, Undang-Undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara
dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian,
negara itu dapat lahir, tumbuh dan berkembnag lalu mati.
Komentar
Posting Komentar